STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA MUNTANG
(Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Muntang)
- Kepala Desa : MOH. ARIF BUDIARTO, S.Pt.
- Sekertaris Desa : SUSWANTO
- Kasi Pemerintahan : RATI
- Kasi Kesejahteraan : SIDIK BAHTIAR
- Kasi Pelayanan : RADEN RORO HENDARTI, S.Sos.
- Kaur Keuangan : ANIF FAHRUDIN
- Kaur Perencanaan : TRIYO, S.Pd.
- Kaur T.U. dan Umum : RIZKI AMALIA SYAH PUTRA
- Kepala Dusun I : WARTOYO
- Kepala Dusun II :SULISTYO ADI
STRUKTUR ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA MUNTANG
Keputusan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 144.1/396 Tahun 2018 Tentang Peremian Anggota BPD Kab Purbalingga Masa Keanggotaan 2018 - 2024
Keputusan Bupati Nomor 400.10/229 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Anggota BPD Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bagi Anggota BPD Masa Jabatan 2018 - 2024
Keputusan Bupati Nomor 400.10/145 Tahun 2025 Peresmian Pengisian Anggota BPD Anggota Antar Waktu Atas Nama Saudara Abdulah Khiban Sebagai Anggota BPD Antar Waktu Desa Muntang Kec Kemangkon Kab Purbalingga Masa Keanggotaan Tahun 2018 - 2026
- Ketua/Anggota BPD : SUGIATMO,S.Pd. M.M.
- Wakil Ketua/Anggota BPD : SUGENG
- Sekretaris/Anggota BPD : SRI SULASIH
- Anggota BPD : SARIKHIN
- Anggota BPD : ABDULLAH KHIBAN