Berita Desa

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPPD) AKHIR TAHUN 2025 KEPADA BUPATI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 27 huruf e,

“Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib :

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota;”

       Bersama ini kami sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga sebagai bahan evaluasi kinerja dan prestasi kerja Kepala Desa Muntang.

Untuk dokumen laporan klik disini

Beri Komentar