Berita Desa

INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) KEPADA MASYARAKAT AKHIR TAHUN 2025

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 27 huruf a,

“Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib :

a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;”

Bersama ini kami sampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga sebagai bahan evaluasi kinerja dan prestasi kerja Kepala Desa Muntang.

Untuk dokumen laporan klik disini

Beri Komentar