Berita Desa

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPPD) AKHIR TAHUN 2025 KEPADA BPD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 27 huruf c,

“Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib :

c, memberikan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;”

                    

       Bersama ini kami sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga sebagai bahan evaluasi kinerja dan prestasi kerja Kepala Desa Muntang.

Untuk dokumen laporan klik disini

Beri Komentar