Desa Muntang

Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Muntang

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, silahkan manfaatkan bilah menu, body, sidebar dan footer untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan

Berita Desa

Penyuluhan Hukum (Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004) Tetang PKDRT merupakan hasil kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan LBH Perisai Kebenaran Purwokerto. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan menambah wawasan kepada masyarakat khususnya warga Desa Muntang tentang masalah hukum yang berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang lebih dikenal dengan istilah KDRT. Isu KDRT memang menjadi salah satu isu sensitif karena menyangkut kehidupan rumah tangga yang timbul sebagai dampak dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang mempengaruhi sikap anggota keluarga, terutama orangtua atau kepala keluarga, dan tercermin dalam perlakuan eksploitatif terhadap anggota keluarga. Akibatnya dapat memicu kekerasan yang lebih ekstrim dan menimbullkan masalah hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga. Sebagai gambaran umum kami sampaikan beberapa bentuk KDRT yang meliputi,

a. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual dalam konteks KDRT, menurut Pasal 8 UU KDRT, merujuk pada tindakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tinggal dalam lingkup rumah tangga.Ini juga mencakup pemaksaan hubungan seksual antara salah satu anggota rumah tangga dengan orang lain, baik untuk tujuan komersial maupun tujuan lain yang ditentukan.

b. Kekerasan Fisik

Menurut Pasal 6 UU KDRT, kekerasan fisik dapat dijelaskan sebagai tindakan yang menyebabkan timbulnya rasa sakit, penyebab jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang.

c. Kekerasan Psikis

Menurut Pasal 7 UU KDRT, kekerasan psikis dapat diartikan sebagai tindakan yang menghasilkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis yang berat pada seseorang.

d. Kekerasan Penelantaran Rumah Tangga

Pasal 9 UU KDRT mengatur bahwa penelantaran rumah tangga dapat dijelaskan sebagai tindakan di mana seseorang tidak memenuhi kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya, meskipun secara hukum atau persetujuan mereka memiliki tanggung jawab tersebut. Selain itu, penelantaran juga mencakup tindakan seseorang yang membatasi atau melarang orang tersebut untuk bekerja secara layak, baik di dalam maupun di luar rumah, sehingga korban menjadi bergantung secara ekonomi dan berada di bawah kendali orang tersebut.

Adapun Hukuman bagi pelaku KDRT adalah,

a. Kekerasan Seksual

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta hingga Rp 300 juta diberlakukan bagi setiap orang yang memaksa orang yang berada dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

2. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta diberlakukan jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban mengalami luka yang tidak bisa sembuh sepenuhnya, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan selama minimal satu bulan atau setidaknya satu tahun secara tidak berurutan, menyebabkan gugurnya atau kematian janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya organ reproduksi.

b. Kekerasan Fisik

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.

4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

c. Pelaku Psikis

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta diberlakukan bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta diberlakukan jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

d. Pelaku penelantaran rumah tangga

Pelaku penelantaran rumah tangga dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama tiga tahun atau denda maksimal sebesar Rp 15 juta.

Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menelantarkan anggota keluarga dalam rumah tangganya atau yang dengan sengaja membatasi anggota keluarganya untuk bekerja, sehingga menyebabkan terjadinya ketergantungan ekonomi.

Beri Komentar

Desa

1,012

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,012 penduduk

966

PEREMPUAN

PEREMPUAN 966 penduduk

1,978

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,978

TOTAL

TOTAL 1,978 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOH. ARIF BUDIARTO, S.Pt

Sekretaris Desa

SUSWANTO

Kepala Dusun 1

WARTOYO

Kepala Dusun 2

SULISTYO ADI

Kasi Pemerintahan

RATI

Kasi Pelayanan

RADEN RORO HENDARTI

Kasi Kesejahteraan

SIDIK BAHTIAR

Kaur Perencanaan

TRIYO.S.PD

Kaur Keuangan

ANIF FAHRUDIN

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

17

Surat

Bulan Lalu

16

Surat

Tahun Ini

152

Surat

Tahun Lalu

209

Surat

Total

363

Surat

Cuaca

Lokasi : Desa Muntang
Koordinat : -7.4467002668,109.3634955981
Diperbarui 29-09-2025 21:00:18

Hari Ini, 29 September 2025
21:00

Cerah
23°C
Besok, 30 September 2025
00:00

Cerah
23°C
03:00

Cerah
23°C
06:00

Cerah
24°C
09:00

Cerah
28°C
12:00

Cerah
28°C
15:00

Cerah
25°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
24°C
Lusa, 01 Oktober 2025
00:00

Cerah
24°C
03:00

Cerah
23°C
06:00

Cerah
24°C
09:00

Cerah
29°C
12:00

Cerah
30°C
15:00

Cerah
26°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
24°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
29-09-2025 jam 12:03:28
Shakemap
8.16 LS ; 124.60 BT
Magnitude 3.1
Kedalaman 15 km
Pusat gempa berada di darat 15 km timur laut Alor
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Alor

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Statistik Pengunjung
Hari ini : 215
Kemarin : 324
Total Pengunjung : 106.607
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.43
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v109.02
Cuaca

Lokasi : Desa Muntang
Koordinat : -7.4467002668,109.3634955981
Diperbarui 29-09-2025 21:00:19

Hari Ini, 29 September 2025
21:00

Cerah
23°C
Besok, 30 September 2025
00:00

Cerah
23°C
03:00

Cerah
23°C
06:00

Cerah
24°C
09:00

Cerah
28°C
12:00

Cerah
28°C
15:00

Cerah
25°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
24°C
Lusa, 01 Oktober 2025
00:00

Cerah
24°C
03:00

Cerah
23°C
06:00

Cerah
24°C
09:00

Cerah
29°C
12:00

Cerah
30°C
15:00

Cerah
26°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
24°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
29-09-2025 jam 12:03:28
Shakemap
8.16 LS ; 124.60 BT
Magnitude 3.1
Kedalaman 15 km
Pusat gempa berada di darat 15 km timur laut Alor
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Alor

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Statistik Pengunjung
Hari ini : 215
Kemarin : 324
Total Pengunjung : 106.607
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.43
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v109.02

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 710.273.812,00 Rp. 1.424.850.294,00

50%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 526.005.465,00 Rp. 1.457.892.089,00

36%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 33.041.795,00 Rp. 33.041.795,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.500.000,00 Rp. 45.000.000,00

54%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 432.496.560,00 Rp. 856.428.000,00

51%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 36.421.000,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 251.750.659,00 Rp. 486.790.000,00

52%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.420.190,00 Rp. 0,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 106.403,00 Rp. 211.294,00

50%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 295.386.965,00 Rp. 642.929.188,00

46%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 55.838.500,00 Rp. 323.143.900,00

17%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.355.000,00 Rp. 117.270.000,00

38%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 107.025.000,00 Rp. 318.546.900,00

34%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.400.000,00 Rp. 56.002.101,00

42%
Pemerintah Desa

MOH. ARIF BUDIARTO, S.Pt

Kepala Desa


SUSWANTO

Sekretaris Desa

WARTOYO

Kepala Dusun 1

SULISTYO ADI

Kepala Dusun 2

RATI

Kasi Pemerintahan

RADEN RORO HENDARTI

Kasi Pelayanan

SIDIK BAHTIAR

Kasi Kesejahteraan

TRIYO.S.PD

Kaur Perencanaan

ANIF FAHRUDIN

Kaur Keuangan