Selamat Datang di Website Resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, silahkan manfaatkan bilah menu, body, sidebar dan footer untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan

Artikel

Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

27 Mei 2025  Administrator  56 Kali Dibaca  Musyawarah/Rapat

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal itu sejalan dengan asas koperasi yaitu kekeluargaan dan gotong royong yang mengikat seluruh aktivitas koperasi di Indonesia. Asas ini mencerminkan semangat kerjasama, saling membantu, dan kesetiakawanan di antara anggota koperasi. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Menanggapi hal tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muntang bekerjasama dengan Pemerintah Desa Muntang Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Secara garis besar musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini membahas tentang,

  1. Menentukan nama koperasi  
    Penamaan koperasi sampai kabupaten Purbalingga, sehingga berbunyi Koperasi Desa Merah Putih Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga
  2. Nama Para Pendiri  
    Pendiri berasal dari Pengurus, Pengawas dan BPD
  3. Menentukan Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi 
    Alamat koperasi tidak boleh di LSD ( Lahan Sawah Dilindungi) sehingga kantor koperasi berada di Balai Desa Muntang Kec. Kemangkon Kab. Purbaligga  
  4. Perangkat Organisasi Koperasi (Pengurus, Pengawas) 
    Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris, Bendahara
  5. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
    Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- yang disetorkan diawal keanggotaan serta Simpanan Wajib sebesar Rp. 5.000,- yang disetorkan setiap bulan

Berikut Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

Pengurus:

  1. Ketua : WURSITO DRESTANTOHADI
  2. Wakil Ketua Bidang Usaha : MASIMAN
  3. Wakil Ketua Bidang Anggota : ERY SETIAWAN, SE
  4. Sekretaris : VEGA WICAKSANA
  5. Bendahara : SARI

Pengawas:

  1. Ketua : MOH. ARIF BUDIARTO, S.Pt
  2. Anggota : SRI SULASIH
  3. Anggota : NURYATI, S.Pd.I

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Desa Muntang RT 05 RW 02 Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga
Desa : Muntang
Kecamatan : Kemangkon
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53381
Telepon : 0
Email : muntang015@gmail.com

 Agenda

akasih

 Arsip Artikel

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 17
    Kemarin : 159
    Total Pengunjung : 75,637
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.177
    Browser : Mozilla 5.0