Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.
Maksud dan Tujuan
Sistem Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk :
Mendukung koodinasi antar pelaku pembangunan di Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat);
Menjamin terciptanya keserasian antara pembangunan Desa dengan pembangunan Daerah melalui keterkaitan fungsional antara program pembangunan Desa dengan program pembangunan darerah;
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Untuk mengunduh dokumen RPJMDes Desa Muntang tahun 2020 - 2026 silahkan klik disini
APBDes 2025 Pelaksanaan
Pendapatan
Rp 0,00Rp 1.424.850.294,00
0%
Belanja
Rp 0,00Rp 1.457.892.089,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00Rp 33.041.795,00
0%
APBDes 2025 Pendapatan
Hasil Aset Desa
Rp 0,00Rp 45.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00Rp 856.428.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00Rp 36.421.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00Rp 486.790.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00Rp 211.294,00
0%
APBDes 2025 Pembelanjaan
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00Rp 642.929.188,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00Rp 323.143.900,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00Rp 117.270.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00Rp 318.546.900,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa