
Perkembangan Teknologi Informasi yang berjalan dengan sangat pesat telah menciptakan akses informasi menjadi tanpa batasan ruang dan waktu. Pemanfaatan teknologi informasi pada Pemerintah Desa dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja serta pelayanan yang ada di desa. Peningkatan efisiensi dan efektivitas diantaranya yaitu terdapat data informasi obyektif terkait pencapaian pembangunan di desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Sistem Informasi Desa (SID) dalam rangka pembangunan desa dan kawasan
perdesaan dijelaskan dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sistem Informasi Desa yang dimaksud dalam undang-undang tersebut ialah meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia, berupa data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. SID tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa serta semua pemangku kepentingan. Data informasi tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa yang akuntabel. Hal tersebut sebagaimana amanat dari Perbup Purbalingga 9/2018 tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 13 bahwa Gubernur dan Bupati wajib melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dalam rangka menjalankan amanat Permendagri tersebut maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melakukan pembinaan terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi diperlukan suatu ukuran atau indikator sebagai tolak ukur intervensi yang diperlukan dalam melakukan pembinaan dan pendamping pada Pemerintah Desa. Menanggapi hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Penilaian Klasifikasi Digital Pemerintah Desa Kabupaten Purbalingga.
Dalam Instrumen Klasifikasi Digital Pemerintah Desa terdapat 4 (empat) aspek yang dinilai yaitu,
- Infrastruktur Digital;
- Pemerintahan Digital;
- Ekonomi Digital;
- Masyarakat Digital.
dimana output dari penilaian aspek-aspek tersebut adalah capaian tingkat perkembangan digital desa yang dibagi menjadi 4 (empat) klasifikasi yaitu,
- Inisiasi;
- Berkembang;
- Maju;
- Digital.
hasil dari klasifikasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Desa untuk menentukan kebijakan terkait digitalisasi desa. Semoga dengan adanya kegiatan tersebut dapat menjadi pemacu semangat khususnya Pemerintah Desa Muntang untuk selalu berkembang menjadi lebih baik.